Tata Letak Blog

Friday, November 25, 2016

Laporan Artikel transaksi Syarikat (Perkongsian).doc.

Sumber : http://.....................................
Judul : transaksi Syarikat (Perkongsian)
Oleh : Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Tanggal : 25 Maret 2013
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah.Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Secara etimologis syarikah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Selanjutnya, kata syirkah itu digunakan oleh ummat Islam untuk sebuah transaksi perkongsian dalam dunia bisnis.

Dalam mendefinikan syirkah secara istilah syar’iy, para ulama berbeda penekanan yang mengakibatkan perbedaan rumusan redaksional. Malikiyah mengatakan, syarikah adalah pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerjasama. Artinya, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap  berwenang atas harta masing-masing. Menurut Hanabilah syirkah itu adalah berhimpunnya hak dan wewenang untuk mentasharrufkan bisnis syirkah tersebut. Menurut Syafi’iyah, syirkah itu adalah eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. Menurut Hanafiyah, syirkah itu adalah suatu akad yang terjadi antara dua oarang yang syarikat dalam modal dan keuntungan.Definisi yang lebih tepat dan jelas adalah defisini Hanafiyah, karena secara eksplisit ia menjelaskan hakikat syirkah itu sebagai akad kerjasama bisnis antara dua pihak di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi modal, dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Defenisi-defenisi yang lain tidak mengarah kepada substansi syirkah tetapi lebih kepada implikasi syirkah itu sendiri. Hal itu terlihat dari kata kunci yang mereka gunakan dalam mendefinisikan syirkah, yaitu kata hak (istihqaq dan wewenang tasharruf). Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional). Kemudian dijelaskan mengenai definisi syirkah bahwasyirkah adalah suatu perjanjian kerjasama dibidang permodalan berupa investasi antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.(Mahrus As’ad, dkk. 2004 : 99)



File Word Lengkap Disini



Klik Disini




No comments:

Post a Comment